Maraknya praktik penggunaan faktur pajak fiktif sebagai bagian dari tindak pidana perpajakan yang berlanjut pada pencucian uang menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait penyitaan aset oleh negara. Dalam praktiknya, penyitaan tersebut tidak jarang berdampak pada pihak ketiga yang beritikad baik dan secara sah memiliki hak atas objek yang disita, sehingga memunculkan permasalahan mengenai perlindungan hukum, kepastian hukum, serta keadilan bagi pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana namun turut dirugikan. Penelitian terhadap masalah di atas, dilakukan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Untuk spesifikasi penelitian menggunakan Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut dengan permasalahan. Tahap penelitian dilakukan melalui Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh pertama, perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam penyitaan aset hasil tindak pidana pencucian uang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Namun, mekanisme perlindungan tersebut masih belum memberikan kepastian yang memadai ketika pihak ketiga memperoleh aset melalui perjanjian yang sah, termasuk peralihan hak yang dilakukan dihadapan atau melalui akta notaris. Kedua, kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik masih menghadapi hambatan normatif dan praktis, terutama karena belum adanya harmonisasi antara Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan regulasi kenotariatan seperti Undang-Undang Jabatan Notaris. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyitaan Aset, Faktur Pajak
Copyrights © 2026