Perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) menjanjikan peningkatan akses pasar, namun menimbulkan tantangan terhadap kepentingan ekonomi nasional Indonesia. Penelitian ini menganalisis upaya perlindungan kepentingan tersebut secara normatif, dengan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji hierarki norma internasional (GATT 1994) dan nasional (UUD 1945 Pasal 33). Hasil menunjukkan bahwa klausul safeguard, anti-dumping, dan pengecualian keamanan nasional dalam ART selaras dengan prinsip konstitusional, meskipun memerlukan penguatan implementasi domestik melalui regulasi turunan. Rekomendasi mencakup penguatan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi lanjutan.
Copyrights © 2026