Cyber Crime sebagai risiko sistemik dalam konteks bank digital syariah di Indonesia, dengan kerangka teori Risk Society dari Ulrich Beck. Perkembangan pesat teknologi digital membawa peluang sekaligus tantangan signifikan bagi sektor perbankan syariah, khususnya terkait keamanan siber. Penelitian ini mengkaji bagaimana risiko kejahatan siber, yang meliputi berbagai bentuk serangan digital, dapat mengancam stabilitas dan keberlanjutan bank digital syariah. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan analisis data sekunder, penelitian ini mengidentifikasi kerentanan sistemik yang muncul akibat digitalisasi perbankan, serta implikasinya terhadap perlindungan nasabah dan kepercayaan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank digital syariah di Indonesia menghadapi risiko kejahatan siber yang kompleks dan multidimensional, yang memerlukan strategi mitigasi komprehensif. Penelitian ini juga mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan keamanan siber, memperkuat regulasi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko digital dalam ekosistem perbankan syariah.
Copyrights © 2026