Pelayanan administrasi di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara masih dilakukan secara manual sehingga proses pengurusan surat menyurat membutuhkan waktu yang relatif lama dan dapat kehilangan berkas. Kegiatan pengabdian ini bertujuan membangun sistem e-pelayanan desa berbasis website untuk memudahkan warga mengajukan permohonan surat, memantau status pengajuan, serta menyampaikan pengaduan secara daring. Metode pelaksanaan meliputi koordinasi dengan Kepala Desa dan perangkat desa, pengumpulan data profil dan kependudukan Desa. Proses yang dilakukan yaitu Perancangan dan pengembangan sistem serta sosialisasi kepada perangkat Desa dan kader PKK. Hasil pendampingan menunjukkan bahwa perangkat Desa dapat mengoperasikan sistem dengan baik dan warga memberikan respons positif terhadap kemudahan layanan yang disediakan, sehingga sistem ini berpotensi meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik di tingkat desa.
Copyrights © 2026