Pemanfaatan teknologi informasi yang semakin luas tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan di ruang siber. Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah pengurangan saldo pulsa melalui aplikasi digital yang dilakukan dengan cara mengakses sistem elektronik secara tidak sah. Perbuatan ini menyebabkan kerugian bagi pengguna karena saldo yang dimiliki berkurang tanpa persetujuan maupun kewenangan yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian saldo pulsa berbasis aplikasi digital serta mengidentifikasi kesesuaian sanksi pidana yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN.Pli dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan normatif yang berfokus pada pengkajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai sumber kepustakaan yang relevan. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, serta karya tulis yang berkaitan dengan kejahatan siber. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis untuk mengkaji aspek pertanggungjawaban pidana, pertimbangan hukum hakim, serta proporsionalitas sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian saldo pulsa berbasis aplikasi digital lebih tepat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap sistem elektronik berdasarkan UU ITE karena dilakukan melalui akses tanpa hak, penyalahgunaan sistem, dan manipulasi data elektronik. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat dibebankan karena terpenuhinya unsur kemampuan bertanggung jawab, kesalahan dalam bentuk kesengajaan, hubungan kausal antara perbuatan dan akibat, serta tidak adanya alasan penghapus pidana. Sanksi pidana yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN.Pli pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE, namun argumentasi hukum mengenai pidana kurungan sebagai pengganti denda belum dijelaskan secara memadai sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Copyrights © 2026