Evolusi kejahatan finansial modern menunjukkan bahwa korporasi kerap disalahfungsikan sebagai sarana kejahatan dan perisai hukum oleh beneficial owner non-formal melalui struktur korporasi cangkang dan perjanjian nominee. Ketergantungan penegakan hukum pada formalitas dokumen perseroan menciptakan celah impunitas dan jarak pembuktian yang memutus relasi kausalitas antara pelaku intelektual dengan aliran dana ilegal. Kondisi tersebut diperparah oleh kompleksitas pembuktian kesalahan subjektif (mens rea) yang berakibat pada kegagalan proses pemulihan aset (asset recovery) bagi kas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksikan pertanggungjawaban pidana beneficial owner non-formal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi melalui doktrin alter ego, piercing the corporate veil, serta rekonseptualisasi asas strict liability. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif dan penafsiran sistematis-teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana beneficial owner non-formal dapat dikonstruksikan secara efektif melalui perluasan doktrin alter ego dan instrumen piercing the corporate veil untuk menembus status non-struktural pengendali bayangan. Adopsi asas strict liability secara terukur dengan tetap menjamin prinsip due process of law serta ruang pembelaan prosedur bagi entitas beritikad baik sangat mendesak untuk diterapkan guna memangkas hambatan pembuktian unsur kesalahan subjektif. Integrasi kerangka doktriner ini mampu menutup celah impunitas aktor intelektual dan mengakselerasi pengembalian aset hasil kejahatan secara optimal dalam sistem peradilan pidana ekonomi.
Copyrights © 2026