Transformasi digital mengubah transaksi ekonomi melalui e-commerce, marketplace, dompet digital, paylater, fintech, smart contract, dan kecerdasan artifisial. Perubahan ini meningkatkan efisiensi dan akses ekonomi, tetapi memunculkan persoalan fiqih muamalah berupa gharar, potensi riba, manipulasi, penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan ketimpangan pelaku usaha dengan konsumen. Artikel ini bertujuan menganalisis aktualisasi maqashid al-syari'ah dalam fiqih muamalah kontemporer sebagai kerangka normatif transaksi digital. Penelitian menggunakan library research dengan pendekatan normatif-konseptual dan analisis deskriptif-analitis. Sumber meliputi Al-Qur'an, hadis, karya ushul fiqih dan maqashid al-syari'ah, fatwa. Hasil menunjukkan maqashid al-syari'ah menjadi parameter menilai keabsahan dan dampak etis transaksi digital. Hifz al-mal, keadilan, kemaslahatan, transparansi, dan pencegahan mudarat perlu diterapkan dalam akad, perlindungan konsumen, keamanan data, serta penyelesaian sengketa. Artikel menawarkan Maqashid-Based Digital Muamalah Framework untuk pengembangan fatwa, regulasi, dan bisnis digital yang adaptif serta berkeadilan berkelanjutan.
Copyrights © 2026