Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum atas karya cipta yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perkembangan pesat AI generatif seperti ChatGPT, Midjourney, dan Stable Diffusion telah menimbulkan kekosongan normatif karena undang-undang tersebut mensyaratkan unsur human authorship dalam definisi “Ciptaan” dan “Pencipta”. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggabungkan pendekatan undang-undang, konsep, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa karya AI murni (AI-generated) tidak memenuhi syarat sebagai ciptaan yang dilindungi dan secara otomatis masuk ke domain publik. Sementara itu, karya AI-assisted dapat memperoleh perlindungan hak cipta apabila terdapat kontribusi kreatif manusia yang signifikan dan substantif. Studi komparatif dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan Singapura menunjukkan perlunya pendekatan hibrida yang lebih adaptif. Tantangan utama di Indonesia meliputi ketidakpastian kepemilikan, kesulitan penegakan hukum, serta risiko pelanggaran hak cipta pihak ketiga akibat data scraping. Penelitian ini merekomendasikan revisi UU Hak Cipta dengan mendefinisikan ulang ciptaan berbasis AI, mewajibkan disclosure penggunaan AI, serta menyusun pedoman teknis DJKI sebagai solusi de lege ferenda.
Copyrights © 2026