Peningkatan angka perkawinan campuran di Indonesia turut memperbesar populasi anak berstatus hukum ganda yang akan menghadapi persoalan keperdataan lintas yurisdiksi, termasuk hak atas warisan, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit kedudukan anak tersebut sebagai ahli waris. Kasus konkret seperti Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 521/PDT/2020/PT.DKI menegaskan bahwa ketidakpastian ini bukan sekadar wacana teoretis, melainkan persoalan nyata dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum perkawinan campuran terhadap hak waris anak serta menentukan sistem hukum yang berlaku dalam pembagiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma dalam Undang-Uundang Perkawinan berinteraksi dengan status keperdataan anak berdasarkan Pasal 42 dan 43, serta status kewarganegaraan ganda terbatas yang menimbulkan ketidakjelasan kecakapan menerima hak milik atas tanah sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dalam praktik, hakim menerapkan prinsip public ordre sebagai instrumen protektif, bukan penolakan. Sistem hukum yang berlaku ditentukan melalui kerangka bertingkat: titik taut lex rei sitae untuk harta tidak bergerak dan lex patriae untuk harta bergerak, dilanjutkan penentuan hukum waris internal berdasarkan agama dan golongan penduduk pewaris. Penelitian ini menyimpulkan adanya ketidakharmonisan antara ketentuan yang ada pada Undang-Undang perkawinan, Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Pokok Agraria.
Copyrights © 2026