Gugatan sederhana merupakan mekanisme penyelesaian perkara perdata yang bertujuan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Salah satu syarat utama gugatan sederhana adalah perkara dapat diselesaikan dengan pembuktian yang sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan menganalisis parameter pembuktian sederhana serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 19/Pdt.G.S/2025/PN Son. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan sederhana atau tidaknya pembuktian merupakan kewenangan hakim dalam pemeriksaan pendahuluan. Dalam perkara tersebut, hakim menilai pembuktian tidak sederhana karena terdapat beberapa perbuatan yang menjadi dasar gugatan dan berkaitan dengan dasar hukum yang berbeda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kompleksitas pembuktian seharusnya dinilai secara menyeluruh berdasarkan fakta, hubungan hukum, alat bukti, dan persoalan hukum yang harus diperiksa.
Copyrights © 2026