Transisi menuju ekonomi hijau menuntut harmonisasi antara kebijakan lingkungan dan regulasi perpajakan. Namun, korporasi ramah lingkungan kerap dihadapkan pada tantangan pengenaan double taxation (pajak berganda) dalam aktivitas bisnis dan investasi lintas batas, sementara kepastian hukum mengenai green tax incentive (insentif pajak hijau) masih terfragmentasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pajak berganda pada industri hijau serta memetakan efektivitas insentif pajak hijau sebagai penyeimbang beban fiskal korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa double taxation timbul akibat ketidak sinkronan mekanisme border carbon adjustment (penyesuaian biaya karbon di batas negara) dan perlakuan pemotongan pajak atas transfer teknologi hijau. Untuk mengatasi distorsi tersebut, rekonstruksi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mengintegrasikan Green Investment Clause (klausul investasi hijau) serta pemberian insentif fiskal terintegrasi tax holiday (pembebasan pajak sementara). super tax deduction (pengurangan pajak super), dan kredit pajak karbon) menjadi syarat mutlak demi menciptakan kepastian hukum dan mendorong percepatan pencapaian Net Zero Emission (emisi nol bersih).
Copyrights © 2026