Redita Eny Agustin
Universitas Narotama

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Konstruksi Hukum Double Taxation dan Insentif Pajak Hijau (Green Tax Incentive) bagi Korporasi Ramah Lingkungan Redita Eny Agustin
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.42165

Abstract

Transisi menuju ekonomi hijau menuntut harmonisasi antara kebijakan lingkungan dan regulasi perpajakan. Namun, korporasi ramah lingkungan kerap dihadapkan pada tantangan pengenaan double taxation (pajak berganda) dalam aktivitas bisnis dan investasi lintas batas, sementara kepastian hukum mengenai green tax incentive (insentif pajak hijau) masih terfragmentasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pajak berganda pada industri hijau serta memetakan efektivitas insentif pajak hijau sebagai penyeimbang beban fiskal korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa double taxation timbul akibat ketidak sinkronan mekanisme border carbon adjustment (penyesuaian biaya karbon di batas negara) dan perlakuan pemotongan pajak atas transfer teknologi hijau. Untuk mengatasi distorsi tersebut, rekonstruksi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mengintegrasikan Green Investment Clause (klausul investasi hijau) serta pemberian insentif fiskal terintegrasi tax holiday (pembebasan pajak sementara). super tax deduction (pengurangan pajak super), dan kredit pajak karbon) menjadi syarat mutlak demi menciptakan kepastian hukum dan mendorong percepatan pencapaian Net Zero Emission (emisi nol bersih). ​
Keabsahan Wasiat Lisan menurut Hukum Waris Adat dalam Perspektif Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Redita Eny Agustin
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.42166

Abstract

Penelitian ini menganalisis keabsahan wasiat lisan dalam sistem hukum waris adat serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam pendaftaran tanah nasional di Indonesia. Hukum waris adat mengakui keabsahan wasiat lisan (pesan/amanat pungkasan) berdasarkan asas kesepakatan, kerelaan, dan keterangan di hadapan pemangku atau saksi adat. Namun, dalam sistem pendaftaran tanah nasional sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah menuntut pembuktian tertulis yang otentik demi menjamin kepastian hukum (legal certainty). Benturan normatif ini menyebabkan kendala administratif saat pendaftaran balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, serta berpotensi memicu sengketa antar-ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara material, wasiat lisan hukum adat tetap diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang disaksikan oleh pihak yang berwenang dan diakui oleh para ahli waris. Namun, secara formal, wasiat lisan memerlukan proses konversi pembuktian seperti pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris yang dilegalisasi pejabat setempat atau melalui Penetapan Pengadilan—agar dapat memenuhi syarat administrasi pendaftaran tanah nasional.
Perlindungan Hukum Hak Milik Industri melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Kajian Normatif Perbandingan Hukum Indonesia dan Negara Common Law Redita Eny Agustin
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.42167

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak milik industri merupakan aspek krusial dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi global. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif mekanisme perlindungan hak milik industri melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membandingkan sistem hukum Indonesia (Sistem Civil Law) dan negara-negara ber-sistem Common Law (seperti Inggris dan Amerika Serikat). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, gugatan PMH atas pelanggaran hak milik industri mendasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) serta ketentuan khusus dalam undang-undang kekayaan intelektual terkait (lex specialis). Sebaliknya, dalam sistem Common Law, perlindungan hak milik industri tidak hanya didasarkan pada pelanggaran hak (infringement), tetapi juga mengandalkan doktrin gugatan tort khusus seperti passing off dan breach of confidence. Perbedaan mendasar terletak pada fleksibilitas kriteria PMH, di mana sistem Common Law lebih dinamis dalam merespons modus pelanggaran baru melalui yurisprudensi (precedent), sementara Indonesia masih sangat terikat pada formalitas pendaftaran dan interpretasi tertulis undang-undang. Studi perbandingan ini memberikan kontribusi berupa rekomendasi harmonisasi hukum dan pembaharuan formulasi PMH dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia agar lebih adaptif terhadap dinamika industri modern.
Keabsahan Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Bambang Arwanto; Redita Eny Agustin
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.42185

Abstract

Peralihan hak atas tanah pada dasarnya harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang ditetapkan agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak. Persoalan muncul ketika surat kuasa mutlak digunakan sebagai dasar dalam proses peralihan hak atas tanah, karena ketentuan pertanahan membatasi penggunaan kuasa tersebut dalam perbuatan hukum pemindahan hak. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan penerbitan sertipikat hak atas tanah yang didasarkan pada surat kuasa mutlak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis difokuskan pada ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam KUH Perdata, serta Putusan Nomor 679/Pdt.G/2021/PN Dps. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat kuasa mutlak tidak dapat dijadikan dasar untuk menggantikan mekanisme peralihan hak atas tanah yang diwajibkan oleh hukum. Penerbitan sertipikat yang bersumber dari peralihan yang secara substansi menggunakan kuasa mutlak harus dinilai berdasarkan terpenuhi atau tidaknya persyaratan materiil dan formil serta prosedur pendaftaran tanah. Penggunaan kuasa mutlak yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk memindahkan hak dapat menimbulkan persoalan keabsahan terhadap perbuatan hukum dan sertipikat yang diterbitkan berdasarkan proses tersebut.