Penelitian ini menganalisis keabsahan wasiat lisan dalam sistem hukum waris adat serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam pendaftaran tanah nasional di Indonesia. Hukum waris adat mengakui keabsahan wasiat lisan (pesan/amanat pungkasan) berdasarkan asas kesepakatan, kerelaan, dan keterangan di hadapan pemangku atau saksi adat. Namun, dalam sistem pendaftaran tanah nasional sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah menuntut pembuktian tertulis yang otentik demi menjamin kepastian hukum (legal certainty). Benturan normatif ini menyebabkan kendala administratif saat pendaftaran balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, serta berpotensi memicu sengketa antar-ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara material, wasiat lisan hukum adat tetap diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang disaksikan oleh pihak yang berwenang dan diakui oleh para ahli waris. Namun, secara formal, wasiat lisan memerlukan proses konversi pembuktian seperti pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris yang dilegalisasi pejabat setempat atau melalui Penetapan Pengadilan—agar dapat memenuhi syarat administrasi pendaftaran tanah nasional.
Copyrights © 2026