Perlindungan hukum terhadap hak milik industri merupakan aspek krusial dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi global. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif mekanisme perlindungan hak milik industri melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membandingkan sistem hukum Indonesia (Sistem Civil Law) dan negara-negara ber-sistem Common Law (seperti Inggris dan Amerika Serikat). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, gugatan PMH atas pelanggaran hak milik industri mendasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) serta ketentuan khusus dalam undang-undang kekayaan intelektual terkait (lex specialis). Sebaliknya, dalam sistem Common Law, perlindungan hak milik industri tidak hanya didasarkan pada pelanggaran hak (infringement), tetapi juga mengandalkan doktrin gugatan tort khusus seperti passing off dan breach of confidence. Perbedaan mendasar terletak pada fleksibilitas kriteria PMH, di mana sistem Common Law lebih dinamis dalam merespons modus pelanggaran baru melalui yurisprudensi (precedent), sementara Indonesia masih sangat terikat pada formalitas pendaftaran dan interpretasi tertulis undang-undang. Studi perbandingan ini memberikan kontribusi berupa rekomendasi harmonisasi hukum dan pembaharuan formulasi PMH dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia agar lebih adaptif terhadap dinamika industri modern.
Copyrights © 2026