Perubahan pengaturan kewenangan perizinan pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 membawa konsekuensi terhadap relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kewenangan perizinan pertambangan sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 dalam kerangka otonomi daerah, serta menganalisis implikasi sentralisasi kewenangan tersebut terhadap prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum berlakunya UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan pertambangan masih melibatkan pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi. Namun, setelah berlakunya UU tersebut, kewenangan perizinan pertambangan beralih secara terpusat kepada pemerintah pusat. Sentralisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Di sisi lain, sentralisasi kewenangan tersebut berdampak pada berkurangnya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, sehingga berimplikasi pada pembatasan prinsip otonomi daerah, terutama dalam aspek kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih seimbang agar tujuan sentralisasi tetap dapat tercapai tanpa mengesampingkan prinsip otonomi daerah.
Copyrights © 2026