Legalitas usaha merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, masih banyak pelaku UMKM di Kabupaten Blora yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal akibat rendahnya literasi digital, keterbatasan pemahaman administratif, serta minimnya pendampingan teknis. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah terkait legalitas usaha dan kemampuan UMKM dalam mengimplementasikannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pendampingan legalitas usaha melalui pembuatan NIB dan sertifikasi halal bagi UMKM di Kabupaten Blora. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan melibatkan pelaku UMKM secara aktif dalam tahapan sosialisasi, pendampingan pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), pendampingan sertifikasi halal melalui skema self declare pada sistem SIHalal, serta monitoring dan evaluasi. Objek penelitian adalah pelaku UMKM di Kabupaten Blora yang mengikuti program pendampingan legalitas usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan mampu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha, dengan tingkat keberhasilan penerbitan NIB mencapai 100% dan keberhasilan sertifikasi halal mencapai 83,33% pada program pendampingan yang dilaksanakan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penerapan model pendampingan partisipatif yang mengintegrasikan aspek edukasi, pendampingan teknis, dan kolaborasi multipihak untuk mempercepat kepemilikan legalitas usaha. Dengan demikian, pendampingan legalitas usaha terbukti efektif dalam memperkuat daya saing, memperluas akses pasar dan pembiayaan, serta mendukung keberlanjutan UMKM di Kabupaten Blora.
Copyrights © 2026