Kawasan karst Gunungkidul, khususnya Subzona Gunung Sewu, merupakan wilayah yang menyimpan banyak situs-situs hunian prasejarah berupa gua dan ceruk yang merekam jejak kehidupan manusia sejak kala Pleistosen hingga Holosen Awal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi nilai penting dari sepuluh situs hunian prasejarah yang telah diekskavasi, serta menjelaskan urgensi pelindungan situs sebagai bagian dari warisan budaya yang tidak dapat tergantikan. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif-deskriptif dengan metode studi pustaka yang dilakukan terhadap laporan penelitian, artikel jurnal, dan karya akhir mahasiswa. Analisis data dilakukan berdasarkan klasifikasi tinggalan arkeologis, karakter geomorfologi gua, dan konteks spasial situs. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepuluh situs memiliki nilai penting sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, meliputi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan budaya. Nilai tersebut tercermin dari kompleksitas temuan arkeologis (artefak dan ekofak), kondisi lingkungan yang mendukung hunian, dan kontribusinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan berbasis warisan budaya. Namun demikian, situs-situs tersebut kini menghadapi ancaman kerusakan akibat aktivitas penambangan, alih fungsi lahan, pembangunan infrastruktur, dan vandalisme. Oleh karena itu, pelindungan situs memerlukan kebijakan berbasis data arkologis, regulasi daerah yang kuat, serta partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan yang berperan penting dalam kegiatan pelestarian warisan budaya.
Copyrights © 2026