Pemaksaan perkawinan terhadap anak merupakan persoalan hukum dan sosial yang masih terjadi di masyarakat serta kerap dilegitimasi melalui pemahaman keagamaan tertentu tanpa mempertimbangkan hak anak untuk memberikan persetujuan secara bebas. Penelitian ini bertujuan menganalisis sanksi tindak pidana pemaksaan perkawinan terhadap anak berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Data kualitatif diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah peraturan perundang-undangan, sumber hukum Islam, buku, jurnal, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Dalam perspektif hukum Islam, pemaksaan perkawinan dapat dianalisis melalui konsep ijbar dan ikrah. Kebaruan penelitian terletak pada analisis integratif antara hukum positif dan konsep ijbar serta ikrah. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam dan perlindungan anak dari pemaksaan perkawinan.
Copyrights © 2026