Korporatisasi fasilitas pelayanan kesehatan melahirkan hubungan hukum yang semakin kompleks dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Skema kemitraan kerap digunakan meskipun pelaksanaannya menunjukkan pengendalian organisasi, integrasi kerja, ketergantungan ekonomi, dan karakter subordinasi lainnya. Penelitian ini menganalisis penyebab ketidakpastian klasifikasi hubungan tersebut serta merumuskan model penentuan status yang selaras dengan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan analisis kualitatif-preskriptif melalui integrasi Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian diperkuat oleh pendekatan formalistik yang menempatkan nomenklatur kontrak sebagai penentu dominan dan kurang mempertimbangkan realitas hubungan. Penelitian menawarkan Model Rekualifikasi Hubungan Hukum Berbasis Kepatuhan Substansial sebagai mekanisme operasional dalam model penentuan status hubungan hukum. Model ini menggunakan tiga tahap, yaitu pengujian normatif, pengujian substansi, dan pengujian tujuan perlindungan hukum. Kerangka tersebut diharapkan mendukung klasifikasi hubungan hukum yang lebih konsisten dan adaptif serta memperkuat harmonisasi hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan pada pelayanan kesehatan berbasis korporasi.
Copyrights © 2026