Daftar Pemilih Tetap suatu tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah karena menjadi dasar dalam menjamin hak pilih warga negara. Namun, penyusunan DPT masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti data pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih yang berpindah tempat tinggal, serta pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Kondisi ini menunjukkan pentingnya tata kelola DPT yang efektif agar menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata kelola daftar pemilih tetap pada Pilkada Kota Serang tahun 2024 dalam perspektif manajemen publik menggunakan fungsi Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari KPU Kota Serang, Bawaslu Kota Serang, serta badan adhoc yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih. Analisis data diterapkan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola DPT telah menerapkan fungsi POAC dengan cukup baik. Perencanaan dilakukan melalui penyusunan jadwal dan strategi pemutakhiran data. Pengorganisasian ditunjukkan dengan pembagian tugas dan koordinasi antarpenyelenggara. Pelaksanaan dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit), pemanfaatan Sidalih, serta sosialisasi kepada masyarakat. Pengawasan dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi oleh KPU dan Bawaslu sehingga permasalahan data pemilih dapat ditindaklanjuti sebelum penetapan DPT. Secara keseluruhan, tata kelola DPT berjalan cukup baik, namun masih perlu peningkatan dalam pemutakhiran data kependudukan dan partisipasi masyarakat untuk menghasilkan DPT yang lebih akurat dan berkualitas.
Copyrights © 2026