Konselor adalah seorang ahli dalam bidang konseling, yang memiliki kewenangan dan mandat secara profesional untuk melaksanakan kegiatan pelayanan konseling. Konselor juga merupakan tenaga profesional yang artinya secara formal mereka telah disiapkan oleh lembaga dan institusi pendidikan yang berwenang. Konselor dididik secara khusus agar dapat menguasai seperangkat kopetensi yang diperlukan bagi pekerjaan bimbingan dan konseling di sekolah. Oleh karena itu konselor sengaja dibentuk untuk menjadi tenaga-tenaga yang profesional dalam bidang Bimbingan dan Konseling. Seorang konselor harus memenuhi persyaratan tertentu, diantaranya persyaratan pendidikan formal, kepribadian, latihan atau pengalaman khusus.
Copyrights © 2026