Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan instrumen konstitusional yang mewajibkan pemerintah daerah memenuhi layanan dasar bagi masyarakat di enam bidang urusan. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) memegang peran strategis sebagai pembina umum penerapan SPM secara nasional. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kinerja Ditjen Bangda dalam mendukung pencapaian Indeks Capaian SPM serta mengidentifikasi faktor penghambat yang menyebabkan capaian nasional tidak mencapai target 100% pada periode Renstra 2020-2024. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan kunci dan studi literatur, dengan analisis menggunakan kerangka Logic Model yang memetakan inputs, activities, outputs, dan outcomes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun outputs pembinaan meningkat signifikan ditandai dengan bertambahnya daerah yang menerapkan SPM dari 40,96% menjadi 86,08% capaian outcomes nasional pada 2024 hanya mencapai 87,86% dari target 100%. Kesenjangan ini disebabkan oleh tingginya mutasi aparatur daerah, keterbatasan kapasitas fiskal, dan kelemahan data by name by address di wilayah 3T. Penelitian menegaskan bahwa peningkatan capaian SPM ke depan memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan daerah secara sistemik, tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi formal. Kata Kunci : Evaluasi Kinerja; Logic Model; Pembangunan Daerah; Standar Pelayanan Minimal.
Copyrights © 2026