Keterbatasan komunikasi menjadi salah satu hambatan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas tuli di Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU). Laporan kegiatan menunjukkan bahwa Paralegal, Advokat, dan Staff belum memiliki kemampuan bahasa isyarat, sehingga konsultasi dan pendampingan hukum kepada klien tuli masih menghadapi hambatan serta bergantung pada penerjemah eksternal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PBHRSU agar mampu melakukan komunikasi dasar dengan penyandang tuli sekaligus memperkuat pelayanan hukum yang inklusif. Kegiatan dilaksanakan melalui pembukaan, diskusi , pembentukan lima kelompok kecil, pelatihan bahasa isyarat SIBI/BISINDO, praktik, serta evaluasi pre-test dan post-test. Pendekatan ini dipilih karena pelatihan perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata mitra dan dilaksanakan secara partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta. Pada tiga peserta yang datanya disajikan dalam laporan, rata-rata skor meningkat dari 53,33 menjadi 86,67, atau bertambah 33,33 poin (62,5%). Peserta juga mulai mampu mempraktikkan kosakata dasar untuk sapaan, identitas diri, dan istilah pelayanan hukum. Temuan ini menunjukkan bahwa pelatihan bahasa isyarat dapat menjadi intervensi awal untuk memperkuat pelayanan hukum inklusif, tetapi keberlanjutan hasil memerlukan latihan rutin dan integrasi kemampuan tersebut ke dalam sistem pelayanan PBHRSU.
Copyrights © 2026