Kehadiran media sosial berniaga seperti Instagram dan TikTok Shop mengubah cara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memasarkan produk berbasis budaya lokal. Artikel ini bertujuan memetakan pola komodifikasi budaya lokal oleh UMKM pada kedua platform tersebut dan memaknainya melalui perspektif antropologi digital. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) berpedoman pada PRISMA 2020, dengan penelusuran pada basis data Google Scholar, Garuda, dan repositori jurnal nasional terindeks Sinta serta basis data internasional periode terbitan 2015–2026, menggunakan kombinasi kata kunci “komodifikasi budaya”, “UMKM digital”, “Instagram”, “TikTok Shop”, dan “antropologi digital”. Artikel-artikel yang lolos tahap identifikasi, skrining, dan penilaian kelayakan kemudian disintesis secara tematik. Hasil kajian menunjukkan tiga pola dominan, yaitu: (1) estetisasi simbol budaya berupa motif, bahasa daerah, dan ritual sebagai konten visual di Instagram untuk membangun citra merek; (2) performativitas budaya dalam siaran langsung (live shopping) di TikTok Shop yang mengubah artefak budaya menjadi objek transaksi instan; serta (3) pergeseran makna budaya dari nilai guna komunal menuju nilai tukar pasar digital. Dengan bertumpu pada teori nilai tukar budaya Arjun Appadurai, komodifikasi etnisitas Comaroff dan Comaroff, serta prinsip dasar antropologi digital Horst dan Miller, artikel ini berargumen bahwa komodifikasi budaya oleh UMKM bersifat ambivalen: memperluas visibilitas dan potensi pelestarian budaya lokal, tetapi sekaligus berisiko mereduksi kedalaman makna budaya menjadi estetika permukaan yang diproduksi ulang untuk memenuhi logika algoritma dan konsumsi cepat. Artikel ini merekomendasikan penguatan literasi budaya digital bagi pelaku UMKM serta pelibatan komunitas pemilik budaya agar komodifikasi tetap berpijak pada etika representasi.
Copyrights © 2026