Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 8 No. 2 (2026): AGUSTUS

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

Achmad Rofiq (Universitas Merdeka Pasuruan)
Ronny Winarno (Universitas Merdeka Pasuruan)
Wiwin Ariesta (Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2026

Abstract

Perkembangan internet saat ini membuat akses perdagangan menjadi serba mudah karena tidak perlu datang ke penjual cukup lewat smartphone maupun komputer, e-commerce, yang sekarang dikenal sebagai bisnis secara daring. Tidak hanya lewat aplikasi E-commerce, media sosial instagram marak digunakan sebagai tempat jualan yang dikenal dengan istilah social commerce. Pada fakta hukum dilapangan sering kali muncul permasalahan hukum terkait berbelanja online ini, Contohnya seperti barang yang tidak sesuai dengan pesanan, barang rusak atau cacat, hingga keterlambatan pengiriman. Tentu hal ini harus ada perangkat hukum yang mengatur permasalahan ini. Merujuk pada Pasal 38 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE yang intinya setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak yang mengelola sistem elektronik atau teknologi informasi berhak mengajukan tuntutan ke pengadilan. Mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan pasti membutuhkan proses dan biaya besar sehingga perlu penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi). Oleh karena itu penelitian ini, akan memberikan pemahaman mendalam tentang unsur-unsur Pasal 38 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 serta penyelesaian sengketa non-litigasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...