Studi ini bertujuan untuk menelaah kontribusi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Pasuruan dalam menunjang penegakan hukum pidana. Pengelolaan barang bukti merupakan unsur yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana karena berkaitan langsung dengan proses pembuktian di persidangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap benda yang disita dalam proses peradilan pidana pada umumnya harus ditempatkan Gudang Negara (Rupbasan). Jawatan tersebut merupakan unit pelaksana di bawah naungan KEMENKUMHAM yang tanggung jawab utama atas keamanan dan mengelola barang sitaan negara dengan aman. Rupbasan bertanggung jawab atas pengelolaan Basan dan Baran guna menjaga integritas barang bukti sepanjang proses peradilan. Temuan menunjukkan bahwa jawatan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, integritas, dan kualitas barang bukti yang disita melalui prosedur penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, serta pengeluaran yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Namun demikian, keterbatasan wewenang Rupbasan menjadi hambatan terhadap pengelolaan barang bukti yang lebih efisien. Oleh karena itu, RUPBASAN memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat penegakan hukum, walaupun perlu adanya penguatan pada struktur kelembagaan untuk meningkatkan efektivitasnya. Melalui pengamatan yang dilakukan selama satu bulan antara Juli dan Agustus 2025, terungkap bahwa RUPBASAN mendukung transparansi dan akuntabilitas melalui langkah-langkah penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengeluaran barang bukti.
Copyrights © 2026