Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 8 No. 2 (2026): AGUSTUS

OPTIMALISASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG MELANGGAR KETENTUAN HUKUM

Diana Rizki Agustin (Universitas Merdeka Pasuruan)
Ade Fuad Wahyu Sasmito (Universitas Merdeka Pasuruan)
Akh. Khoirul Anfali (Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2026

Abstract

seseorang yang diputus pekerjaannya di perusahaan adalah sesuatu yang tidak diinginkan bagi semua pekerja. Pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh adanya perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Dalam dunia ketenagakerjaan tidak sedikit terjadi adanya perselisihan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha. Dan juga perselisihan yang lain adanya melanggar ketentuan hukum. ketentuan hukum bagi pekerja dan pengusaha tertulis dalam perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Atas perjanjian tersebut sifatnya mengikat bagi pekerja maupun pengusaha secara sah dan menjadi layaknya undang-undang. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha atas perselisihan kepentingan maupun adanya melanggar ketentuan hukum dapat dilakukan melalui dua mekanisme yaitu non litigasi dan litigasi. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di luar pengadilan dapat dilakukan melalui bipartit dan tripartit dengan melalui mekanisme perundingan atau mediasi sedangkan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di pengadilan dilakukan di pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian ini harus mengajukan gugatan dengan dilampiri risalah mediasi. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja agar mendapatkan kepastian hukum dan tidak dilakukan tindakan sewenang-wenangnya oleh pengusaha.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...