seseorang yang diputus pekerjaannya di perusahaan adalah sesuatu yang tidak diinginkan bagi semua pekerja. Pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh adanya perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Dalam dunia ketenagakerjaan tidak sedikit terjadi adanya perselisihan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha. Dan juga perselisihan yang lain adanya melanggar ketentuan hukum. ketentuan hukum bagi pekerja dan pengusaha tertulis dalam perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Atas perjanjian tersebut sifatnya mengikat bagi pekerja maupun pengusaha secara sah dan menjadi layaknya undang-undang. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha atas perselisihan kepentingan maupun adanya melanggar ketentuan hukum dapat dilakukan melalui dua mekanisme yaitu non litigasi dan litigasi. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di luar pengadilan dapat dilakukan melalui bipartit dan tripartit dengan melalui mekanisme perundingan atau mediasi sedangkan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di pengadilan dilakukan di pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian ini harus mengajukan gugatan dengan dilampiri risalah mediasi. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja agar mendapatkan kepastian hukum dan tidak dilakukan tindakan sewenang-wenangnya oleh pengusaha.
Copyrights © 2026