Indonesia merupakan negara hukum yang mewajibkan seluruh aktivitas masyarakat, termasuk transaksi pembiayaan multiguna, tunduk pada norma hukum yang berlaku untuk menjamin ketertiban dan perlindungan bagi para pihak. Perikatan bersyarat dengan syarat tangguh sebagaimana diatur dalam Pasal 1263 KUH Perdata merupakan instrumen hukum di mana perikatan baru berlaku setelah syarat tertentu dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 1263 KUH Perdata terhadap perkara wanprestasi pada perjanjian pembiayaan multiguna dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN.Mdn serta menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 1263 KUH Perdata termanifestasi dalam klausul cross-collateral pada Pasal 6 ayat 9 Perjanjian Pembiayaan, yang menyatakan bahwa kreditur berhak menyimpan BPKB asli hingga seluruh kewajiban debitur pada perjanjian terkait maupun perjanjian lainnya terpenuhi dengan baik. Dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN.Mdn, hakim menolak seluruh gugatan penggugat karena terbukti bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian bersyarat di mana penggugat belum menyelesaikan kewajiban pada perjanjian kedua, sehingga syarat penyerahan BPKB belum terpenuhi secara hukum. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penjelasan konkret mengenai Pasal 1263 KUH Perdata serta edukasi hukum yang lebih mendalam bagi masyarakat atau calon konsumen untuk menghindari kesalahan penafsiran klausul kontrak di masa depan.
Copyrights © 2026