Jurist Argumentum Pemikiran Intelektual Hukum
Vol 4, No 1 (2026)

ANALISIS PASAL 1263 KUH PERDATA DALAM PERKARA WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 13/PDT.G.S/2023/PN.MDN)

Hanief Angie Prabhata (Universitas Teuku Umar)
Jalaluddin Jalaluddin (Universitas Teuku Umar)



Article Info

Publish Date
31 May 2026

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang mewajibkan seluruh aktivitas masyarakat, termasuk transaksi pembiayaan multiguna, tunduk pada norma hukum yang berlaku untuk menjamin ketertiban dan perlindungan bagi para pihak. Perikatan bersyarat dengan syarat tangguh sebagaimana diatur dalam Pasal 1263 KUH Perdata merupakan instrumen hukum di mana perikatan baru berlaku setelah syarat tertentu dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 1263 KUH Perdata terhadap perkara wanprestasi pada perjanjian pembiayaan multiguna dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN.Mdn serta menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 1263 KUH Perdata termanifestasi dalam klausul cross-collateral pada Pasal 6 ayat 9 Perjanjian Pembiayaan, yang menyatakan bahwa kreditur berhak menyimpan BPKB asli hingga seluruh kewajiban debitur pada perjanjian terkait maupun perjanjian lainnya terpenuhi dengan baik. Dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN.Mdn, hakim menolak seluruh gugatan penggugat karena terbukti bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian bersyarat di mana penggugat belum menyelesaikan kewajiban pada perjanjian kedua, sehingga syarat penyerahan BPKB belum terpenuhi secara hukum. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penjelasan konkret mengenai Pasal 1263 KUH Perdata serta edukasi hukum yang lebih mendalam bagi masyarakat atau calon konsumen untuk menghindari kesalahan penafsiran klausul kontrak di masa depan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

argumentum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurist Argumentum (JJA) adalah jurnal mahasiswa ilmu hukum yang berada di naungan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar. JJA merupakan jurnal ilmiah yang mewadahi dan memfasilitasi seluruh mahasiswa, akademisi, paktisi hukum dan pengamat hukum yang ...