Perkembangan perdagangan dan persaingan usaha meningkatkan kebutuhan terhadap perlindungan hukum merek sebagai identitas serta aset ekonomi pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur perlindungan merek, tetapi praktik pemalsuan masih terjadi. Penelitian ini menganalisis pengaturan dan bentuk perlindungan hukum terhadap merek terdaftar serta penerapan ketentuan hukum merek pada Putusan Nomor 438/PID.SUS/2023/PT.Smg terkait pemalsuan merek “Sarung Gajah Duduk” oleh PT Prisma dan implikasinya bagi pemilik merek terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum berasal dari bahan kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek setelah pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlindungan hukum mencakup perlindungan preventif melalui sistem pendaftaran dan perlindungan represif melalui mekanisme perdata serta pidana. Putusan Nomor 438/PID.SUS/2023/PT.Smg menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan dan menyatakan unsur tindak pidana pelanggaran merek berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan tersebut mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan serta memperkuat perlindungan hak pemilik merek dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum konsisten untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.
Copyrights © 2026