Perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada umumnya menggunakan klausula baku yang disusun secara sepihak oleh pelaku usaha. Dalam praktiknya, penggunaan klausula baku sering menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen sehingga berpotensi merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai klausula baku dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila dirugikan akibat pencantuman klausula baku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 turut memperkuat perlindungan hukum konsumen terhadap tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh pelaku usaha.
Copyrights © 2026