Sistem Outsourcing merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penerapan sistem ini memberikan manfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi kerja, di sisi lain masih menimbulkan permasalahan terkait kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai jenis dan bidang pekerjaan Outsourcing serta perlindungan hukum terhadap hak pekerja Outsourcing dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai jenis dan bidang pekerjaan Outsourcing masih memerlukan kejelasan pengaturan guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Perlindungan hukum terhadap pekerja Outsourcing telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan agar hak pekerja atas pekerjaan yang layak dapat terpenuhi sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam penyempurnaan regulasi mengenai sistem Outsourcing. Hasil penelitian ini menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan hak pekerja yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026