Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia melalui Program Jaminan Pensiun Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Madyasin Madyasin; Elma Septiana; Grogerius Nuswarat
Journal of Industrial Relations Studies Vol. 2 No. 3 (2026): Journal of Industrial Relations Studies Juli 2026
Publisher : DPPM Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jirs.v2i3.6946

Abstract

This study examines the Pension Guarantee scheme as a form of worker protection that, in practice, still faces various challenges. A normative-juridical approach is employed in this research. The implementation of the pension guarantee faces several hurdles, including low worker participation rates—particularly in the informal sector—a lack of understanding regarding social security, administrative and service-related obstacles, and threats to funding sustainability caused by demographic shifts. Consequently, it is deemed necessary to reformulate pension guarantee policies to ensure legal certainty and fairness for workers in Indonesia
ANALISIS YURIDIS TERHADAP JENIS DAN BIDANG PEKERJAAN OUTSOURCING TERHADAP HAK MENDAPATKAN PEKERJAAN YANG LAYAK BAGI PEKERJA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Elma Septiana; Ickbal Hofifi Bairuroh
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 5 (2026): Oktober
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i5.3082

Abstract

Sistem Outsourcing merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penerapan sistem ini memberikan manfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi kerja, di sisi lain masih menimbulkan permasalahan terkait kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai jenis dan bidang pekerjaan Outsourcing serta perlindungan hukum terhadap hak pekerja Outsourcing dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai jenis dan bidang pekerjaan Outsourcing masih memerlukan kejelasan pengaturan guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Perlindungan hukum terhadap pekerja Outsourcing telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan agar hak pekerja atas pekerjaan yang layak dapat terpenuhi sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam penyempurnaan regulasi mengenai sistem Outsourcing. Hasil penelitian ini menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan hak pekerja yang lebih efektif dan berkeadilan.