Pesatnya perkembangan Generative Artificial Intelligence memunculkan fenomena yang meresahkan berupa AI-Generated Non-Consensual Intimate Images (AIG-NCII), salah satu bentuk Technology-Facilitated Gender-Based Violence yang secara tidak proporsional menyasar perempuan di seluruh dunia. Penelitian ini bertujuan menganalisis tata kelola global yang dijalankan UN Women dalam merespons AIG-NCII sepanjang periode 2023-2025, mencakup urgensi tata kelola tersebut, kebijakan dan strategi yang ditempuh, upaya konkret yang dijalankan, hingga tantangan yang dihadapi dalam prosesnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi kepustakaan, mengumpulkan data dari dokumen resmi UN Women, artikel ilmiah, serta pemberitaan media daring yang kredibel, yang kemudian dianalisis memakai teknik analisis isi kualitatif dan model analisis data Miles, Huberman, dan SaldaƱa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AIG-NCII mengalami pertumbuhan yang eksponensial sepanjang 2023-2025, meluas dari kalangan selebritas hingga menyasar siswa sekolah, anggota parlemen, dan masyarakat umum, dengan sifatnya yang lintas negara sekaligus lintas platform membuat regulasi nasional semata menjadi tidak memadai. UN Women merespons persoalan ini lewat pendekatan safety by design serta memperluas cakupan akuntabilitas ke seluruh ekosistem perantara digital, sembari menjalankan sejumlah inisiatif konkret seperti UN Women's AI School dan berbagai chatbot pendukung korban seperti Sophia, OlimpIA, dan KEMI. Meski demikian, otoritas epistemik UN Women sebagai aktor non-hukum menghadapi keterbatasan nyata, mulai dari regulasi yang tertinggal, ketimpangan gender dalam industri teknologi, ketergantungan pada kesediaan platform swasta, hingga variasi norma budaya antarnegara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tata kelola global yang efektif terhadap AIG-NCII tidak cukup hanya dengan merumuskan norma dan rekomendasi kebijakan, tetapi juga memerlukan mekanisme penegakan yang nyata di tengah keterbatasan otoritas UN Women sebagai aktor antarpemerintah yang tidak memiliki kewenangan mengikat. Kata Kunci: UN Women, AIG-NCII, Technology-Facilitated Gender-Based Violence, tata kelola global, Generative AI
Copyrights © 2026