Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi deregulasi industry air bersih di Indonesia, dan menganalisis persepsi persaingan usaha tidak sehat dalam penyelenggaraan SPAM di Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya penyelenggaraan SPAM saat ini masih bersifat tunggal oleh Negara melalui BUMD Air Minum, namun dalam PP 121 Tahun 2015 membuka swakelola industry air bersih kepada badan usaha/swasta, namun tidak 100 % dilaksanakan oleh swasta dengan syarat bahwa tarif ditentukan oleh pemerintah. Namun pemerintah perlu membuat regulasi yang tegas mengenai keterbukaan kepemilikan saham bukan daerah pada BUMD Air Minum. Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD Air Minum bukan merupakan monopoli yang dilarang, hal tersebut masuk kategori monopoli yang diperbolehkan yakni monopoli oleh negara demi kepentingan umum dan hajat hidup orang banyak.
Copyrights © 2025