Penelitian ini mengkaji relevansi konsep hijrah dalam perspektif Al-Qur’an terhadap fenomena #KaburAjaDulu melalui penafsiran Syekh Nawawi al-Bantani dalam Tafsir Marāḥ Labīd. Penelitian ini bertujuan menganalisis penafsiran Nawawi terhadap ayat-ayat hijrah serta relevansinya dengan fenomena mobilitas generasi muda Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan tafsir tematik (maudū‘ī) dan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber primer berupa Al-Qur’an dan Tafsir Marāḥ Labīd, sedangkan sumber sekunder berupa buku dan artikel jurnal yang relevan. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi motif, tujuan, orientasi, pengorbanan, dimensi sosial, dan konsekuensi hijrah, kemudian membandingkannya dengan karakteristik #KaburAjaDulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hijrah dalam Marāḥ Labīd tidak terbatas pada perpindahan geografis, tetapi berlandaskan keimanan, fī sabīlillāh, pengorbanan, tanggung jawab sosial, dan kemaslahatan. Sementara itu, #KaburAjaDulu lebih banyak didorong oleh pertimbangan ekonomi, pendidikan, pekerjaan, karier, dan kualitas hidup. Dengan demikian, hubungan keduanya bersifat relevan tetapi tidak identik. Relevansinya terletak pada upaya menuju kehidupan yang lebih baik, sedangkan perbedaannya terutama terdapat pada motif dan orientasi. Konsep hijrah dapat menjadi kerangka normatif-etis dalam memahami mobilitas generasi muda secara lebih bertanggung jawab.
Copyrights © 2026