Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola pelaksanaan aktivitas keagamaan dan transaksi sosial-ekonomi, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan aksesibilitas tertentu. Kajian ini bertujuan merumuskan formulasi hukum ibadah dan muamalah bagi penyandang disabilitas di era digital melalui pendekatan yang integratif, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan. Penelitian menggunakan metode library research dengan menelaah literatur fikih, buku akademik, artikel ilmiah, peraturan terkait disabilitas, serta kajian mengenai teknologi digital dan transaksi elektronik. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui proses klasifikasi, komparasi, dan sintesis terhadap prinsip-prinsip hukum Islam dan kebutuhan aktual penyandang disabilitas. Hasil kajian menunjukkan bahwa formulasi hukum ibadah perlu bertumpu pada prinsip kemudahan, kemampuan individual, dan penggunaan teknologi sebagai sarana bantu selama tidak menghilangkan unsur pokok ibadah. Dalam bidang muamalah, aspek kecakapan hukum, kejelasan persetujuan, akses terhadap informasi, keamanan transaksi, serta perlindungan hak menjadi unsur penting dalam menentukan keabsahan transaksi digital. Kajian ini juga menemukan bahwa aksesibilitas digital perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari formulasi hukum Islam kontemporer. Dengan demikian, pendekatan integratif-adaptif dapat menjadi kerangka konseptual bagi pengembangan fikih disabilitas yang lebih responsif terhadap transformasi digital dan berkontribusi pada penguatan kajian hukum Islam yang inklusif.
Copyrights © 2026