Perkembangan pesat perbankan syariah sebagai alternatif sistem perbankan konvensional berbasis bunga didorong oleh klaim normatif bahwa seluruh kegiatannya bebas dari riba, gharar, dan maisir. Namun, pada tataran praktik, para pengkritik sering mempertanyakan substansi operasionalnya yang didominasi oleh pembiayaan murabahah dengan margin tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana praktik perbankan syariah modern konsisten dengan klaim bebas riba melalui evaluasi struktur produk, mekanisme penetapan harga, dan relasi kontraktualnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain tinjauan pustaka (literature review) sistematis. Data dikumpulkan dari jurnal ilmiah bereputasi, buku akademik, dan dokumen regulasi, dengan fokus pada publikasi 10–15 tahun terakhir, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis tematik-kritis. Temuan menunjukkan bahwa meskipun secara normatif dan regulatif bank syariah dirancang bebas riba melalui akad formal dan pengawasan syariah, praktik empiris masih menunjukkan adanya celah potensi unsur riba terselubung. Dominasi penggunaan margin tetap yang merujuk pada tolok ukur suku bunga konvensional menciptakan substansi ekonomi yang menyerupai kredit konvensional. Dapat disimpulkan bahwa "bebas riba" dalam perbankan syariah kontemporer masih menjadi idealitas normatif daripada realitas empiris yang sepenuhnya terwujud. Kesenjangan ini menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan syariah, optimalisasi pengawasan kelembagaan, serta inovasi produk keuangan yang memprioritaskan skema bagi hasil dibandingkan replikasi komersial.
Copyrights © 2026