Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian norma antara Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 terkait kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris (AKHW). UUJN memberikan kewenangan kepada Notaris dalam wilayah satu provinsi sesuai tempat kedudukannya, sedangkan Permen ATR/BPN mensyaratkan AKHW dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia. Permasalahan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keabsahan AKHW yang dibuat di luar domisili pewaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AKHW yang dibuat oleh Notaris di luar tempat tinggal pewaris tetap sah sebagai akta autentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata serta Pasal 18 UUJN. Namun, secara administratif akta tersebut tidak dapat digunakan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena tidak memenuhi ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026