PT A merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran bahan bakar minyak. PT A berlokasi di Kota Kupang. PT A berupaya untuk memperoleh PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Permasalahan yang dihadapi adalah IPAL eksisting tidak berfungsi sehingga PT A tidak dapat memenuhi syarat untuk mengajukan PROPER. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan IPAL, mengevaluasi infrastruktur eksisting dan meredesain IPAL PT A. Metode redesain IPAL akan mengikuti kriteria desain yang sudah ditetapkan oleh KLH. IPAL hasil redesain mengolah air limbah PT A yang mengandung TSS, BOD, COD, dan Total Coliform. Kandungan air sisa proses IPAL berdasarkan hasil redesain, nilai TSS sebesar 25 mg/Liter; BOD sebesar 10 mg/Liter; COD sebesar 75 mg/Liter dan Total Coliform maksimum 200 MPN/100 mL. Air sisa proses IPAL PT A dapat dilepaskan ke drainase atau saluran irigasi. Oleh karena itu, air sisa proses IPAL ini sudah berada di bawah aturan Baku Mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Saran dan tindak lanjut bagi PT P adalah membangun IPAL sesuai hasil redesain yang sudah disesuaikan dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku saat ini.
Copyrights © 2026