Penelitian ini bertujuan menganalisis batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi dalam kebijakan publik serta menilai penerapan asas ultimum remedium dalam praktik peradilan dengan studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst terkait kebijakan impor gula. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran prosedural dalam kebijakan publik tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi untuk memastikan adanya penyalahgunaan wewenang yang disengaja. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan asas ultimum remedium belum berjalan sebagaimana mestinya karena penggunaan hukum pidana secara langsung masih dilakukan tanpa didahului penyelesaian melalui peradilan tata usaha negara atau mekanisme perdata sebagaimana prinsip primum remedium. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan dan efek ketakutan bagi pejabat publik dalam menjalankan diskresi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administrasi digunakan secara optimal guna menjaga keseimbangan antara perlindungan keuangan negara dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026