Tambang pasir merupakan salah satu sektor yang menguntungkan bagi masyarakat Desa Pagintungan Banten. Kegiatan usaha tersebut dapat menjadi penyebab kerusakan lingkungan apabila operasionalnya tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Pada akhir tahun 2025 terdapat aduan masyarakat yang menyatakan bahwa air menjadi keruh akibat aktivitas tambang tersebut. Selain itu menyebabkan banjir di area sawah serta terdapat salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di luar izin miliknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Provinsi Banten terhadap tambang pasir yang melakukan pelanggaran serta untuk menganalisis dampak kegiatan usaha tersebut kepada masyarakat ditinjau berdasarkan perspektif tiga skema utama tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Metode penelitian deskriptif analisis dengan jenis penelitian yuridis empiris disertai pendekatan kualitatif. Strategi riset yang diterapkan adalah strategi riset abduktif. Sumber data berasal dari data primer dan sekunder dilengkapi wawancara dengan purposive sampling kepada 4 (empat) responden sebagai aktor sosial terkait. Teori yang digunakan adalah teori perlindungan hukum dan teori efektivitas hukum. Hasil dari penelitian ini yaitu Pemerintah Provinsi Banten menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tambang pasir di Desa Pagintungan. Kemudian keberadaan tambang tersebut berdampak positif bagi ekonomi dan sosial masyarakat akan tetapi berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Copyrights © 2026