Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Sany Group dalam hal persaingan usaha tidak sehat dan pertimbangan KPPU dalam memutus perkara tersebut berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan koseptual yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Sany Group mencakup dua kategori utama pelanggaran hukum persaingan usaha. Pertama, pelanggaran integrasi vertikal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1999. Kedua, pelanggaran penguasaan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf a, b, dan d UU No. 5 Tahun 1999. Penerapan hukum dilakukan secara proporsional dengan membedakan tingkat pelanggaran masing-masing terlapor, terbukti dari keputusan bahwa seluruh terlapor melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d, sementara hanya Terlapor I, II, dan III yang terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b, dan tidak satu pun terlapor terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.
Copyrights © 2026