Penelitian ini mengkaji Pasal 52 Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi Agustus 2022 yang mengatur tujuan pendidikan keagamaan nonformal, yang hingga kini masih memerlukan kajian kritis sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konsep serta implementasi pendidikan keagamaan nonformal berdasarkan analisis terhadap Pasal 52 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan berbagai sumber tertulis, meliputi buku, jurnal ilmiah, artikel, dokumen resmi, dan literatur relevan lainnya. Data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan tiga fokus pembahasan utama, yaitu analisis substansi naskah Pasal 52 RUU Sisdiknas, konsep pendidikan keagamaan nonformal, serta implementasi pendidikan keagamaan nonformal dalam konteks kebijakan pendidikan nasional. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan dan pihak terkait dalam perumusan regulasi pendidikan, serta menjadi rujukan akademik dalam pengembangan kajian pendidikan keagamaan nonformal.
Copyrights © 2026