Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis anomali hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan bagaimana celah tersebut berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh otoritas fiskal terhadap Wajib Pajak Badan. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa norma-norma dalam UU KUP, khususnya terkait penetapan pajak secara jabatan (Pasal 13) dan pemeriksaan bukti permulaan (Pasal 43A), bersifat multitafsir dan memberikan diskresi yang berlebihan tanpa parameter pengawasan yang ketat. Fenomena ini diperkuat oleh fakta empiris tingginya angka kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak, yang mengonfirmasi adanya kegagalan yuridis dalam proses pemeriksaan. Penelitian menyimpulkan bahwa perlunya standarisasi interpretasi hukum pajak dan kemandirian institusi keberatan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak milik korporasi sesuai prinsip negara hukum
Copyrights © 2026