Ekonomi digital idealnya mengedepankan transparansi dan kepemilikan penuh atas barang dalam transaksi perdagangan berbasis elektronik. Namun, realitanya sistem dropshipping menunjukkan bahwa pelaku online shop menjual komoditas yang belum dimiliki secara fisik, sehingga menimbulkan perdebatan jika ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi akad Salam dan Murabahah pada transaksi dropshipping di toko online melalui literatur-literatur yang tersedia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, menganalisis data sekunder dari jurnal hukum ekonomi syariah melalui analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dropshipping lebih presisi didekati dengan akad Salam karena adanya pembayaran di muka dan kejelasan spesifikasi digital, sedangkan akad Murabahah memerlukan modifikasi Wakalah untuk mengatasi kendala kepemilikan fisik. Temuan ini berkontribusi dalam menyediakan kerangka hukum yang progresif bagi integrasi keuangan Islam dalam perdagangan digital skala mikro.
Copyrights © 2021