Pertumbuhan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) telah merambah sektor keuangan syariah melalui produk berlabel syariah yang menggunakan hybrid contract. Namun, penggabungan akad seperti wakalah bil ujrah, qardh, kafalah, dan ijarah berpotensi menimbulkan persoalan kesesuaian dengan prinsip syariah, khususnya terkait unsur riba, gharar, dan ta'alluq. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum hybrid contract pada layanan BNPL syariah di Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan fiqh muamalah, Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan regulasi OJK, termasuk POJK Nomor 32 Tahun 2025. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer serta simulasi transaksi yang disusun secara realistis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar skema BNPL syariah masih menggabungkan beberapa akad tanpa pemisahan kontraktual yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan gharar dan ta'alluq, terutama ketika akad qardh dikaitkan dengan biaya layanan komersial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi hybrid contract perlu dilakukan dengan memisahkan secara tegas fungsi pembiayaan dan jasa, memperkuat pengawasan Dewan Pengawas Syariah, serta meningkatkan transparansi sesuai maqashid syariah guna mewujudkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, dan perlindungan konsumen.
Copyrights © 2022