Smart contract semakin banyak diadopsi oleh platform fintech syariah di Indonesia karena menjanjikan eksekusi otomatis, transparansi, dan efisiensi biaya. Namun perkembangannya melampaui kepastian hukum syariahnya: belum jelas apakah akad yang dieksekusi oleh kode komputer tetap memenuhi rukun dan syarat akad, siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan sistem, apakah persetujuan melalui klik (click-wrap agreement) memenuhi unsur ijab-qabul, dan bagaimana koreksi dilakukan apabila transaksi yang telah berjalan otomatis ternyata menyimpang dari syariah. Penelitian ini menjawab persoalan tersebut melalui penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (library research), menganalisis fatwa DSN-MUI, fiqh muamalah klasik dan kontemporer, kaidah fiqh, maqāṣid al-syarī'ah, serta regulasi Indonesia (UU ITE, POJK, dan ketentuan Bank Indonesia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract dapat memenuhi rukun akad apabila arsitektur akad dipetakan secara tepat sebelum kode dijalankan, bahwa persetujuan click-wrap dapat diterima berdasarkan prinsip kerelaan yang tercermin dari 'urf transaksi elektronik selama disertai keterbukaan informasi memadai, dan bahwa tanggung jawab hukum sebaiknya dibagi secara proporsional antara penyelenggara sistem dan Dewan Pengawas Syariah, bukan dibebankan sepenuhnya kepada salah satu pihak. Ditinjau dari maqāṣid al-syarī'ah, smart contract memperkuat hifẓ al-māl dan transparansi, tetapi berpotensi mencederai keadilan ('adl) apabila sifat immutable-nya meniadakan ruang khiyar. Penelitian ini merumuskan model audit syariah berlapis empat-audit ex-ante terhadap desain akad, audit kepatuhan real-time, mekanisme ex-post untuk sengketa dan koreksi, serta integrasi tata kelola syariah-sebagai pedoman operasional untuk menilai kepatuhan smart contract pada fintech syariah di Indonesia.