Idealnya, inovasi teknologi dalam sistem pembayaran digital mampu memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa mengeksploitasi konsumen. Namun realitasnya, adopsi luas layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di e-commerce sering kali menjebak penggunanya dalam jeratan utang berbunga dan struktur biaya yang tidak transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik PayLater dari perspektif Fiqh Muamalah kontemporer, dengan fokus mengidentifikasi unsur riba dan gharar. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen fatwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema PayLater konvensional umumnya menggunakan akad qardh yang dibebani dengan bunga tetap (2,95%-5%), biaya penanganan, dan denda keterlambatan (5% per bulan), yang secara eksplisit memenuhi kriteria riba jahiliyah dan riba qardh. Selain itu, ketidakjelasan informasi mengenai biaya tersembunyi memunculkan unsur gharar. Kontribusi temuan ini adalah menawarkan kerangka rekonstruksi BNPL syariah berdasarkan akad murabahah dan qardh hasan dengan merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 117/2018, guna mewujudkan perlindungan konsumen.
Copyrights © 2021