Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah melahirkan model pembiayaan baru yang dikenal sebagai pinjaman online atau fintech lending, baik dalam bentuk peer-to-peer (P2P) lending konvensional maupun berbasis prinsip syariah. Kemudahan akses, kecepatan pencairan, dan minimnya persyaratan administratif menjadikan layanan ini digemari masyarakat, namun di sisi lain memunculkan persoalan hukum Islam yang serius, terutama terkait unsur bunga (riba), ketidakjelasan akad (gharar), denda keterlambatan, dan potensi eksploitatif terhadap peminjam. Artikel ini mengkaji secara komprehensif praktik fintech lending dari perspektif fiqh muamalah kontemporer dengan merujuk pada dalil-dalil Al-Qur'an, hadis Nabi, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kajian ini menyimpulkan bahwa fintech lending konvensional yang menerapkan bunga tetap termasuk kategori riba nasi'ah yang diharamkan, sementara fintech lending syariah berpotensi menjadi solusi yang sesuai syariat apabila akad, mekanisme denda, dan tata kelolanya benar-benar mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam.
Copyrights © 2023