Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol 3 No 2 (2023): Al-Bay': Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Tinjauan Fiqh Muamalah Kontemporerterhadap Praktik Pinjaman Online (Fintech Lending)

Saskia anggita saskiacantik (IAIN LANGSA)
Dessy Asnita (IAIN Langsa)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2023

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah melahirkan model pembiayaan baru yang dikenal sebagai pinjaman online atau fintech lending, baik dalam bentuk peer-to-peer (P2P) lending konvensional maupun berbasis prinsip syariah. Kemudahan akses, kecepatan pencairan, dan minimnya persyaratan administratif menjadikan layanan ini digemari masyarakat, namun di sisi lain memunculkan persoalan hukum Islam yang serius, terutama terkait unsur bunga (riba), ketidakjelasan akad (gharar), denda keterlambatan, dan potensi eksploitatif terhadap peminjam. Artikel ini mengkaji secara komprehensif praktik fintech lending dari perspektif fiqh muamalah kontemporer dengan merujuk pada dalil-dalil Al-Qur'an, hadis Nabi, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kajian ini menyimpulkan bahwa fintech lending konvensional yang menerapkan bunga tetap termasuk kategori riba nasi'ah yang diharamkan, sementara fintech lending syariah berpotensi menjadi solusi yang sesuai syariat apabila akad, mekanisme denda, dan tata kelolanya benar-benar mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

albay

Publisher

Subject

Description

AL-BAY’: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah focuses on the study of Islamic economic law, sharia law, Islamic business law, and contemporary issues in sharia economics. The journal publishes theoretical, normative, empirical, and interdisciplinary studies on the development and application of Islamic ...