Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada Desember 2025 telah mengakibatkan kerugian materi yang sangat besar, dalam bencana ini bahwa negara tidak hanya bertugas menanggulangi bencana, tetapi juga wajib mencegah terjadinya bencana melalui kebijakan yang responsif dan penegakan hukum yang konsisten. Tujuan penelitian untuk menganalisis landasan hukum hak gugat korban bencana terhadap kelalaian negara dalam penanggulangan bencana. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi yang dikaji mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab negara bersifat hierarkis dan multi-dimensional, berakar pada konsep negara kesejahteraan. Kelalaian negara dalam bencana bersifat struktural, mencakup kegagalan epistemik, kebijakan, dan akuntabilitas. Hak gugat korban berfungsi sebagai mekanisme hukum korektif yang didukung oleh landasan kuat, seperti Pasal 1365 KUHPerdata, UU Administrasi Pemerintahan, dan prinsip strict liability dalam hukum lingkungan. Dengan demikian, gugatan bukan sekadar upaya kompensasi, melainkan instrumen strategis untuk menegakkan akuntabilitas negara dan keadilan lingkungan.
Copyrights © 2026